Bungkesmas adalah produk tabungan kesehatan masyarakat yang disertai dengan fasilitas jaminan kesehatan dan dana kecelakaan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya anggota BMT yang dipasarkan oleh semua LKM (BMT, Koperasi, UPK dan lembaga sejenis).
Bungkesmas sebagai simpanan kesehatan menawarkan paket jaminan kesehatan dan kecelakaan bagi masyarakat miskin khususnya anggota BMT / Koperasi atau LKM Sejenis.
Manfaat Jaminan asuransi Bungkesmas yaitu dengan membayar sebesar Rp.100.000 / tahun dan akan memperoleh :
- Santunan harian rawat inap rumah sakit atau kecelekaan (Rp.100.000/hari/90 hari/tahun)
- Penggantian biaya pembedahan / operasi karena sakit atau kecelakaan (sesuai kwitansi, max Rp.2.500.000/tahun)
- Santunan meninggal dunia / cacat tetap karena kecelakaan (max Rp.5.000.000/tahun)
- Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan (Rp.12.000.000)
- Santunan pemakaman jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan (Rp.2.500.000)
Program Bungkesmas ini dilaksanakan oleh :
LKM ( Lembaga Keuangan Mikro) sebagai provider utama
STF ( Social Trust Fund ) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Dimana hak paten produk Bungkesmas adalah milik SOCIAL TRUST FUND
Tujuan Bungkesmas :
- Meningkatkan kapasitas dan jaringan BMT
- Mensinergikan peran sosial dan profit BMT
- Memfasilitasi masyarakat miskin yang memiliki tabungan kesehatan melalui BMT
- Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan dan kecelakaan
- Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menabung untuk kesehatan dalam menunjang usaha
Syarat Kepesertaan Anggota :
- Anggota BMT, dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Berumur 16 tahun jika sudah menikah dan memiliki KTP
- Mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan
- Disiplin menabung
Syarat Kepesertaan BMT :
- Terdaftar sebagai LKM secara hukum.
- Dinyatakan sehat, baik secara keuangan maupun manajemen.
- Bersedia menanggung segala resiko yang ditimbulkan anggota.
- Memiliki semangat pemberdayaan bagi masyarakat miskin
- Mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan
Sumber : http://www.stfuinjakarta.org/
Diposting oleh Tim Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
STF UIN Jakarta Updated at:
3:39:00 AM